News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terus Dalami Aliran Dana ke Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. Majelis Hakim memvonis Mustafa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus suap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Kali ini komisi antirasuah memeriksa dua orang saksi untuk Mustafa.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah Madani dan Anggota DPRD Lampung Tengah Midi Ismanto.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan pekerjaan/proyek di pemerintah Kabupaten Lampung tengah," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Baca: KPK Periksa Pegawai PT Semen Bosowa Indonesia Terkait Proyek Peningkatan Jalan Bengkalis

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini