News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Puluhan Polisi Diterjunkan Amankan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Sidang rencananya bakal dimulai pada pagi ini. Terkait dengan jalannya sidang, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengungkapkan tidak akan ada pengamanan khusus.

"Kalau pengamanan khusus tidak, keamanan sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

Indra menjelaskan pengamanan yang diberikan sesuai permintaan PN Jaksel saja. Pihaknya bakal menerjunkan puluhan personel kepolisian.

Baca: Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Mengaku Sehat

"Pengamanan bakal sesuai protap saja, penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel untuk membantu pengamannya. Bareng-bareng dengan pengamanan pengadilan dengan kita. Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, kita mengamankan 25 orang," tutur Indra.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini