News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Sidang Ratna Sarumpaet Dilarang Disiarkan Langsung

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyebaran hoaks dari aktivis Ratna Sarumpaet yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan tidak boleh disiarkan secara langsung atau live. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, sebelum sidang berlangsung, Kamis (28/2).

Ia menyebut alasan tidak diperbolehkannya siaran secara langsung agar tidak mengganggu jalannya persidangan. 

"Yang tidak boleh live itu proses persidangan," ujar Guntur, di luar ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ia menuturkan media diperbolehkan melakukan live tapi di luar area persidangan. Sementara yang berada di dalam ruangan, hanya diperbolehkan mengambil gambar saja.

Baca: Pesta Pernikahan di Turki Menjadi Ajang Baku Hantam Gara-gara Beda Pilihan Musik

"Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan unuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelasnya.

Di sisi lain, saat persidangan akan dimulai, Ketua Majelis Hakim Johnny juga kembali mengingatkan hal tersebut. 

Johnny mengatakan pelarangan siaran langsung itu sesuai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib persidangan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 217 dan seterusnya.

"Persidangan ini tidak bisa dan tidak boleh disiarkan secara live. "Mari sama-sama kita menjaga kelancaran sidang ini demi kebaikan kita bersama," ujar Johnny, saat mengawali sidang. 

Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. 

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini