TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).
Selama menjalani persidangan, Eni didampingi pihak keluarga. Maulana Irfan Sufa, anak tertua Eni Maulani Saragih turut hadir ke pengadilan. Setelah pulang sekolah, Maulana diantar keluarga Eni untuk bertemu dan memberikan dukungan moril kepada ibunya.
"Ada anak saya yang SMA yang waktu saya bilang anak saya nangis di sini. Dateng juga baru pulang sekolah langsung ke sini," ungkap Eni, sebelum persidangan di Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).
Eni menikah dengan M. Al Khadziq, yang kini menjabat sebagai Bupati Temanggung. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak, yaitu Maulana Irfan Sufa dan Maulana Wildan Yusuf.
Namun, tak terlihat suami Eni. Mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu mengklaim suaminya tidak hadir ke persidangan, tetapi berada di Jakarta.
"Suami ada di Jakarta," kata dia.
Eni menceritakan anaknya dan anggota keluarga mendampingi mulai dari awal persidangan. Mereka mengikuti jalannya persidangan untuk memberikan dukungan moril. Bahkan, pada saat mendengar Eni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK selama 8 tahun penjara.
Namun, Eni meminta kepada keluarganya untuk tabah dan sabar menghadapi cobaan.
"Ya pokoknya saya cuma sampaikan keluarga kalau waktu pas tuntutan mereka kaget mereka nangis saya bilang kalau bisa jangan nangis pokoknya menerima semua, anggap saja ini sebagai takdir yang harus kita jalani," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Eni Maulani Saragih mengungkapkan mengenai kehidupan keluarganya pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Baca: Blusukan ke Pasar Gorontalo, Jokowi dan Iriana Beli Kacang dan Tomat
Dia meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, karena masih mempunyai tanggungan dua orang anak dan suami.
Ini disampaikan Eni pada saat membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).
"Saya selaku seorang ibu memiliki dua anak yang masih berada di bawah umur (yang besar kelas 1 SMA dan yang kecil kelas 4 SD), yang masih sangat membutuhkan perhatian, bimbingan, pengawasan, dan pendampingai dari diri saya. Saya pun sebagai seorang istri juga dituntut untuk mendampingi dan melayani suami," kata Eni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara. Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).