TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengkonfirmasi kabar mengenai penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
Iqbal menyebut Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba di salah satu kamar hotel.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan, mapping, surveillance dan lain-lain, Petugas berhasil menggerebek dan melakukan upaya paksa kepolisian berbentuk penangkapan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan narkoba.
"Diduga benar bahwa yang berada di kamar tersebut AA," tambah Iqbal.
Baca: Saat Penangkapan Andi Arief, Suasana Hotel Normal
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.
"AA diperiksa dan pendalaman berikut saksi-saksi sedang kami lakukan. Tes urine terhadap AA dan positif mengandung metaphetamine atau jenis sabu," pungkas Iqbal.