Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Irwandi Yusuf membuka peluang menghadirkan tokoh nasional penggagas lahirnya MoU Helsinki sebagai saksi meringankan terdakwa Irwandi Yusuf.
MoU Helsinki merupakan perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Perundingan damai dicetus Muhammad Jusuf Kalla, selaku Wakil Presiden, pada saat itu. JK menunjuk Hamid Awaluddin sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM yaitu Malik Mahmud Al Haytar.
"Kami melihat apakah itu berhubungan dengan perjanjian Helsinki. Apakah dari organ pemerintah? Kami ajukan prosesnya. Mantan TNI kek, atau mantan aparatur sipil negara," kata Penasihat hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang, ditemui setelah persidangan Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca: Keluarga Hormati Proses Hukum Andi Arief
Setelah terwujud perundingan damai antara pemerintah Indonesia dengan GAM, kata dia, Irwandi yang menjabat sebagai gubernur Aceh pada 2007-2012 untuk periode pertama masa jabatan mampu memelihara upaya perdamaian itu.
Irwandi merupakan salah satu tokoh GAM yang turut menginisiasi MoU Helsinki itu. Menurut Santrawan, penandatangan perjanjian itu menguntungkan pemerintah Indonesia. Sehingga, pemerintahan dapat berjalan secara normatif di sana dan tidak ada gangguan keamanan.
"Maksudnya kesinambungan di Aceh itu bisa berjalan pemerintahan secara baik ketika perjanjian ini ditandatangani. Kalau tidak otomatis dari GAM yang menjadi rongrongan utama bagi pemerintah," kata dia.
Selain menghadirkan tokoh perundingan Helsinki, kata dia, ada sejumlah saksi meringankan lainnya yang akan dimintai bantuan memberikan keterangan di persidangan.
"Kami lihat ada beberapa juga yang diajukan, karena itu sambil kami telusuri tindaklanjuti, seperti apa mekanisme tinggal kami lihat mana yang akan diajukan nanti oleh kami berdasarkan seleksi. Mana saja yang mempunyai keinginan memberikan kesaksian sebagai saksi ade charge," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.