TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, bakal mendapatkan pendampingan dari dua tim pengacara setelah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pendampingan tersebut diberikan oleh tim kuasa hukum keluarga serta dari Partai Demokrat.
"Dua dari partai ada dan dari keluarga ada," ujar kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, kepada wartawan depan Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Meski begitu, Haida enggan mengungkapkan pernyataan mengenai langkah hukum yang bakal diambil oleh Andi Arief.
Baca: Jimly Asshiddiqie: Andi Arief Hanya Korban dan Perlu Direhabilitasi
"Saya belum bisa kasi statemen apapun mengenai kasus ini. Nanti kita tunggu kabar dari dalam," tegas Haida.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.