News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ATR Bakal dilaporkan Ke Bareskrim, Sofyan Djalil : Kita Hadapi di Pengadilan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Sekjen ATR/BPN, Himawan usai menghadiri Rakernas di Istana Negara, Rabu (6/2/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku siap menghadapi Forest Watch Indonesia (FWI) dalam persidangan, atas rencana pelaporan terkait membuka data Hak Guna Usaha (HGU).

"Kita layanin, akan hadapi di pengadilan, karena sampai sekarang data hak kekayaan seseorang itu adalah private property. Kalau ada kepentingan umum, kepentingan dia apa, kita berikan," ujar Sofyan Djalil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan Tidak Ada Pungli Pengurusan Sertifikat di Jajarannya

Menurut Sofyan, dalam membuka data HGU bisa dilakukan ketika ada permintaan atas dasar kepentingan nasional dan bukan persoalan pribadi, mengingat lahan itu ada yang berkegiatan industri kelapa sawit. 

"Basisnya dulu kenapa dan apa kepentingannya? karena masalahnya, kami tidak melihat adanya kepentingan nasional (permintaan FWI), yang ingin kita lindungi adalah kepentingan nasional. Kta itu melindungi industri yang di mana sebagian besar petani dan sumber income negara, ketidakberesan terus kita perbaiki," ucap Sofyan Djalil. 

Baca: Debat Panas soal Lahan HGU, Aria Bima dan Natalius Pigai Marah-marah hingga Saling Tunjuk

FWI berencana melaporkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, kementerian tersebut belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk membuka informasi publik terkait data Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, putusan dengan nomor register 121 K/TUN/2017 tersebut telah diterbitkan Mahkamah pada Maret 2017 lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini