TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tidak terlalu memikirkan perseteruan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Papua, terkait jatah kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.
"Kalau urusan kita-kita sama kita ya biar aja deh, mau berantem dulu mereka juga boleh," ujar Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Darmin meyakini, perseteruan tersebut akan selesai dengan sendiri oleh kepala daerah dan pemerintah pusat tidak perlu ikut mencampuri persoalan tersebut pada saat ini.
"Kalau enggak selesai baru ikut (campur) pemerintah pusat," kata Darmin
Darmin pun memastikan polemik antar kepala daerah di Papua tidak akan mengganggu kegiatan Freeport Indonesia di Bumi Cendrawasih itu.
Baca: Pemerintah Bakal Turun tangan soal Rebutan Saham Freeport antara Pemda dan Pemprov
"Enggaklah (tidak ganggu), itu kan urusan internal kita. Masa enggak bisa selesai," paparnya.
Berbeda dengan Darmin, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pemerintah pusat akan turun menyelesaikan persoalan antara Pemprov dan Pemkab, dengan mengacu pada kesepakatan awal.
"Perjanjian awal itu pernah 70-30, jadi itu antara provinsi dan kabupatan yang harus dibicarakan, ya semoga ada jalannya. Itu komitmen dari awal, nanti tinggal dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri karena itu ranahnya Kemendagri," ujar Rini di tempat yang sama.
Polemik kepemilikan 10 persen saham Pemda Papua antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika masih belum selesai.
Bahkan, Pemkab Mimiki mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri ESDM, dan Dirut Inalum.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menginginkan tidak ada perubahan jatah saham ke Pemkab Mimika yakni 7 persen dan Pemprov 3 persen.
Surat ini merespon keinginan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap menginginkan 51 persen dari 10 persen jatah ke Pemda.
Berdasarkan Surat Pemkab bernomor : 180/105, prihal Pembentukan BUMD Pemerintah Kabupaten Mimika, Eltinus menyampaikan, bahwa berdasarkan perjanjian Induk antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tentang pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesiayang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 dengan pokok-pokok kesepakatan.
Salah satu kesepakatan itu, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mendapat 10 persen saham PTFI dari 51 persen yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi pembagian Pemprov Papua 3 persen dan Pemkab Mimika 7 persen termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.