TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet yang berlangsung pagi ini, Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat sekitar 40 menit.
Usai hakim ketua mengakhiri sidang, Ratna kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.
Setelah itu Ratna langsung berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang dan awak media dengan menunjukkan gestur salam dua jari telunjuk dan jempol sambil tersenyum.
Ratna pun langsung dikawal personel kepolisian dan Pengadilan Negeri Jaksel untuk kembali ke mobil tahanan untuk kembali ke rumah tahanan.
Baca: Hari ini, Satgas Anti Mafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono
Ratna pun sempat menyampaikan tanggapannya atas sidang pembacaan eksepsinya tersebut.
“Sidangnya kan masih terus berlanjut, mau dibahas lagi bersama pengacara saya karena kami menganggap dakwaannya berlebihan,” ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.