News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Anggota DPR: Putusan Bebas Siti Aisyah Berikan Rasa Keadilan Yang Sempurna

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah dan Kim Jong Nam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Rudianto Tjen menyampaikan apresiasi kepada pengadilan Tinggi Malaysia telah membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah, Senin (11/3/2019), diputuskan bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Putusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu menggugurkan segala tuntutan yang dihadapi Siti Aisyah.

"Kita sangat berterima kasih, karena majelis hakim benar-benar memberikan rasa keadilan yang sempurna, membebaskan Siti," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2019).

Menurut Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel) ini, putusan pengadilan Tinggi Malaysia tersebut benar-benar memenuhi rasa keadilan karena memang Siti Aisyah hanyalah korban dari agen rahasia Korea Utara.

Keluguan Siti Aisyah kata dia, menjadi alasan dirinya direkrut untuk maksud jahat membunuh Kim Jong Nam.

"Memang terbukti sebenarnya korban. Korban dari sebuah keluguan, yang dimanfaatkan," tegasnya.

Baca: Andi Arief Bakal Jalani Pemeriksaan di RSKO Lagi Besok

Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.

"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Dia dapat pergi sekarang."

Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.

Dia mengatakan Aisyah bebas dan bisa meninggalkan Malaysia.

Selama proses hukum, Aisyah dan rekannya telah menyangkal dakwaan pembunuhan.

Aisyah dan rekannya mengatakan mereka tertipu oleh mata-mata Korea Utara yang sedang melaksanakan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam menggunakan racun saraf VX.

Karena mereka ditawarkan oleh agen Korea Utara untuk mengisi sebuah acara reality show untuk acara TV.

Empat warga Korea Utara yang juga secara resmi didakwa melakukan pembunuhan bersama Aisyah dan rekannya lari dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan.

Pengacara untuk Aisyah, Gooi Soon Seng menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut.

"Kami masih benar-benar percaya bahwa dia (Aisyah-red) hanya kambing hitam dan dia tidak bersalah," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini