News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Menlu RI Bantah Bebasnya Siti Aisyah Ada Kaitannya dengan Pilpres

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, membantah pembebasan WNI Siti Aisyah berkaitan dengan hajatan demokrasi Pilpres pada April mendatang.

Mantan Dubes RI untuk Belanda ini mengatakan, Indonesia bahkan negara manapun tidak dapat mempengaruhi proses hukum yang berjalan di negara lain.

"Saya kira enggak (ada kaitan pilpres), kan kita (Indonesia) tidak bisa mempengaruhi di negara lain. Pilpres di indonesia sedangkan kasusnya di Malaysia," kata Retno di kantor Kementerian Luar Negeri, pada Senin petang (11/3/2019).

Untuk diketahui persidangan yang berlangsung pada Senin pagi merupakan sidang untuk terdakwa lain pada kasus yang sama Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Baca: Keluar Penjara, Augie Fantinus Peluk Anak dan Istrinya

Namun, dalam kesempatan tersebut Siti Aisyiah hadir dalam persidangan.

Sementara sidang pembelaan untuk Siti Aisyah sendiri dijadwalkan semula pada bulan April.

"Ini murni insiatif dari jaksa. Bukan dari kita. Bahwa Siti Aisyah hadir, prosesnya begitu. Jadi kalau Doan yg disidang Siti Aisyah hadir. Kalau Siti Aisyah yang disidang Doan juga hadir," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan

Siti Aisyah dibebaskan, setelah Hakim memutuskan "Discharge Not Amounting to Acquital" atau tuntutan dihentikan.

Menurut Iqbal, discharge not amounting to acquital memiliki arti bebas tapi tidak bebas murni, jadi masih bisa disidangkan kembali jika ditemukannya bukti bukti baru.

"Itu hipotesis, yang jelas Siti Aisyah sudah bebas sesuai arahan sesuai niat kita dan sesuai harapan kita. Itu yang paling penting," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini