News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas, Sandiaga Uno Minta Pemerintah Berikan Pekerjaan di Dalam Negeri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait bebasnya TKI Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati karena dituding membunuh Kim Jong Nam di Malaysia Februari 2017 lalu.

Menurut Sandiaga Uno, negara harus menjamin perlindungan terhadap TKI di luar negeri.

"Setiap tenaga kerja Indonesia atau WNA di luar negeri perlu mendapat perlindungan dan negara harus hadir memberi perlindungan itu," kata Sandi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (11/3/2019).

Sandiaga Uno mengaku gembira dengan dibebaskannya Siti Aisyah.

Baca: Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Pemimpin Korut, Siti Aisyah Kini Dalam Proses Pemulangan

Ia berharap Siti Aisyah dapat kembali ke kehidupan normal setelah hampir dua tahun berurusan dengan hukum di Malaysia.

"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan suka cita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya. Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal," katanya.

Pemerintah, kata Sandiaga, harus memberi lapangan kerja kepada Siti. Sehingga ia dapat hidup layak di Indonesia.

"Negara harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti. Insya Allah bisa pulang ke Indonesia dan bisa memiliki kehidupan yang layak di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.

"Atas dasar itu hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar pria yang kerap disapa Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019

Baca: Reino Barack-Syahrini Disebut Ada Tekanan Saat Hadapi Media, Peramal: Tegang karena Merasa Bersalah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini