News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Tokoh

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Permohonan Maaf Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan legalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).

Mulanya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.

Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.

"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" tanya netizen @dwinitayu.

Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.

Baca: Sumenep Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Bangunan Rumah Warga dan Pasar Baru Bangkal Rusak

Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.

Lantas, dirinya memaparkan bahwa ada kasus yang tidak diproses hukum demi kepentingan yang lebih besar.

"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;

kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini