TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.
Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.
"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" tanya netizen @dwinitayu.
Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.
Baca: Sumenep Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Bangunan Rumah Warga dan Pasar Baru Bangkal Rusak
Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.
Lantas, dirinya memaparkan bahwa ada kasus yang tidak diproses hukum demi kepentingan yang lebih besar.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;
kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.