News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Ketua DPR Bilang Siti Aisyah Dibebaskan Berkat Lobi Pemerintah Jokowi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS DAKWAAN - Presiden Joko Widodo bersama Siti Aisyah (kedua dari kanan) WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pembebasan Siti Aisyah sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sudah sepatutnya pemerintah diapresiasi atas pembebasan TKI, Siti Aisyah yang awalnya didakwa hukuman mati karena dituding terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam Februari 2017 lalu di Malaysia.

"Soal pembebasan kan sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada pemerintah yang terus melobi pembebasan Siti Aisyah ," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/3/2019).

Pasalnya menurut Bamsoet pemerintah selama ini terus mengusahakan pembebasan Aisyah. Ia berharap pemerintah juga melakukan hal yang sama pada tenaga kerja Indonesia lainnya di luar negeri.

"Dan harus ada pembebasan Aisyah-Aisyah yang lain, jangan hanya Aisyah yang satu kemarin karena masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," katanya.

Baca: Siti Aisyah Dibebaskan, Pemerintah Vietnam Minta Keadilan Malaysia Bebaskan Juga Warganya

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.

"Atas dasar itu hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar pria yang kerap disapa Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini