News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDIP Minta Pemerintah Berupaya Bebaskan 165 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Migrant Care menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015). Mereka meminta Presiden Joko Widodo tidak tinggal diam untuk terus melakukan diplomasi terkait eksekusi pancung terhadap tenaga kerja asal Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Politikus PDIP Charls Honoris menyambut gembira dan mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam memulangkan Siti Aisyah ke Indonesia pasca dibebaskan dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Tercatat dalam 4 tahun terakhir pemerintah sudah berhasil memulangkan 279 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Namun, menurut data Kemenlu pada akhir tahun 2018, masih ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara.

"Setiap mereka berhak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke Tanah Air, sama seperti Siti Aisyah. Mereka juga berhak mendapatkan perhatian publik yang tidak kalah dari kasus Siti Aisyah," ujar Carles dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2019).

Baca: Viral Penjambret Kembalikan Uang Rampasannya Setelah Lihat Saldo ATM Korban Ternyata Kosong

Baca: Oknum Sipir Diduga Siksa Napi di Padang, Korban Luka di Sekujur Tubuh

Baca: Istri Terduga Teroris di Sibolga Ledakkan Diri, Polri Duga 2 Anaknya Ikut Meninggal Dunia

Baca: Kebiasaan Unik Anak Hesti Purwadinata Sebelum Tidur Diungkap Sang Artis

Baca: Istri Terduga Teroris di Sibolga Ledakkan Diri, Polri Duga 2 Anaknya Ikut Meninggal Dunia

Baca: 5 Hal Terpanas yang Diperbincangkan dalam Laga Persija Vs Shan United

Saat ini, kata dia, masih ada setidaknya 13 WNI yang menunggu hukuman mati di Saudi.

Charles mengatakan bahwa tidak sedikit ancaman hukuman mati WNI di luar negeri terjadi karena kasus pembunuhan majikan.

"Oleh karenanya, pemerintah harus menghentikan pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM. Arab Saudi adalah salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut," tegasnya.

"Harapan saya ke depan, selain harus terus berupaya memulangkan WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah juga harus mencari solusi komprehensif sehingga kita tidak lagi mengirim PRT, tetapi skilled worker, ke luar negeri," imbuh Charles.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini