News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Helpandi Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Tak Penuhi Syarat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK resmi menahan empat tersangka yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menilai Helpandi, Panitera Pengganti, tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator (JC) kasus suap hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Berkaitan hal tersebut kami berpendapat permohonan JC tidak dikabulkan, karena yang bersangkutan pelaku utama dan tak memenuhi syarat tentang pelapor tindak pidana dan saksi pelaku," kata Haerudin, salah satu JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/3/2019).

Mengacu pada fakta-fakta persidangan, kata dia, Helpandi merupakan pelaku yang turut serta melakukan sebagai salah satu pelaku utama.

"Tentang perlindungan saksi pelapor diperoleh kesimpulan terdakwa Helpandi pelaku yang turut serta melakukan sebagai salah satu pelaku utama," kata dia.

Namun, JPU pada KPK mengapresiasi sikap kooperatif Helpandi selama persidangan.

"Keterangan Helpandi konsiten di persidangan. Terdakwa Helpandi sudah memberikan keterangan dan mengakui perbutannya maupun perbuatan hakim Merry Purba," tambahnya.

Untuk diketahui, JC adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Baca: AHY Sebut Sosok Andi Arief Masih Dibutuhkan Bangsa Indonesia

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Helpandi, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.

Haerudin, selaku salah satu JPU pada KPK membacakan tuntutan terhadap Helpandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Helpandi merupakan perantara suap dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara, kepada Merry Purba, selaku hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.

Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.

"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.

Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

"Bahwa terdakwa Merry Purba mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga uang sebanyak SGD 150.000 yang diterimanya melalui Helpandi untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tamin Sukardi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn yang sedang diadili/disidangkan di Pengadilan Tiikor pada PN Medan agar menjatuhkan putusan bebas," kata Jaksa pada KPK.

Upaya pemberian uang itu dinilai mempengaruhi Merry sehingga akhirnya membuat pernyataan Dissenting Opinion atas kasus Tamin.

"Hal ini sesuai dengan pernyataan Dissenting Opinion dari terdakwa Merry Purba yang membebaskan Tamin Sukardi dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujar Jaksa pada KPK.

Dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Medan terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, KPK menetapkan Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba (MP) sebagai tersangka bersama Helpandi (HK) selaku Panitera Pengganti (PP) PN Medan serta Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.

Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.

Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Adapun jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Tamin 10 tahun pidana penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini