News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Staf Gubernur Aceh Bantah Bahas Fee Proyek Infrastruktur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf membantah pernah membicarakan soal fee proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Pernyataan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/3/2019).

"Saya enggak pernah menanyakan commitment-commitment fee," ujar Hendri kepada jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca: Pelaku Penembakan di Belanda Masih Msiterius- Sejumlah Orang Terluka, Korban Tewas Sementara 1 Orang

Kemudia, Muhammad Asri Irwan, selaku JPU pada KPK mencecar Hendri dengan sejumlah pertanyaan.

Upaya ini dilakukan, karena di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 25, Hendri mengatakan pernah dimintai tolong oleh ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir untuk mengurus proyek DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah.

Muyassir menanyakan soal fee dan cara penyerahan uang.

Lalu, Hendri meneruskan pertanyaan itu ke Teuku Syaiful Bahri selaku orang kepercayaan Irwandi.

"Saudara Syaiful menyampaikan untkuk commitment feenya adalah 10 persen dan mereka yang punya AMP [Asphalt Mixing Plant] biasanya sudah pada tahu," kata Jaksa membacakan BAP milik Hendri.

Baca: Soal Nikita Mirzani Komentari Syahrini-Reino Barack hingga Ahmad Dhani, Begini Analisa Psikolog

Namun, Hendri membantah BAP itu.

Dia menjelaskan, Muyassir meminta tolong kepada Teuku Syaiful Bahri agar bisa menang proyek.

Teuku Syaiful Bahri pernah menginstruksikan Muyassir agar penawaran yang diajukan lebih kecil 2% atau 4% atau 10% dari nilai pagu anggaran.

"Enggak ada pembicaraan itu, saya enggak pernah ngomong fee fee dengan saudara Syaiful," tegas Hendri

Untuk diketahui, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf terjerat kasus hukum.

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Baca: Prabowo Dapat Gelar dari Kesultanan Pontianak

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini