Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempertanyakan upaya Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Upaya Hendri Yuzal mengubah keterangan dalam BAP dilakukan pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).
"Saudara tadi menerangkan, bahwa saudara betul diperiksa penyidik. Tetapi ada beberapa hal yang dikoreksi. Saya tanya apa yang akan dikoreksi di persidangan ini dari BAP yang ada?"tanya Muhammad Asri Irwan, selaku JPU pada KPK kepada Hendri Yuzal.
Baca: BPN Nilai Jawaban Sandiaga Uno Atas Tiga Kartu Sakti Jokowi Akan Memberikan Efek Elektoral
Hendri Yuzal menjelaskan keterangan yang diubah terkait dengan laporan kepada gubernur Aceh.
Dia menjelaskan, mengenai maksud dari Irwandi Yusuf pada saat itu.
Pada saat pemeriksaan, Hendri mengaku menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi.
Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Hendri menjelaskan kata-kata Irwandi itu dimaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.
Baca: Gisel dan Wijaya Saputra Perawatan Bareng di Klinik Kecantikan
"Nah yang fakta yang terjadi sebenarnya waktu itu adalah ketika Saiful minta untuk melaporkan ke gubernur tentang itu, terkait dengan konfirmasi apakah bupati Bener Meriah meminta bantu. Nah, gubernur menjawab waktu itu karena kondisi waktu itu ada acara KNPI di Anjungan Bata sehingga posisinya terburu-buru," jawab Hendri.
"Jadi artinya tidak ada urusan dengan saya, kenapa kamu tanya ke saya, kalau memang Saiful yang menyuruh tanya ya tanya saja ke dia. sekaligus kamu kontrol dia," kata Hendri menirukan ucapan Irwandi kepada dirinya.
Hendri mengaku keterangan pada saat pemeriksaan untuk kepentingan BAP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Namun, JPU pada KPK menyangsikan pernyataan dari orang dekat Irwandi Yusuf itu dalam persidangan.