News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Digugat Rp 1,5 M Soal Selang Cuci Darah, Ini Deretan Faktanya

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Prabowo Digugat Rp 1,5 M Soal Selang Cuci Darah, Ini Deretan Faktanya

TRIBUNNEWS.COM - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto digugat sebesar Rp 1,5 Miliar terkait kasus selang cuci darah.

Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyataannya soal selang cuci darah di RSCM.

Saat ini, sidang gugatan perdata class action soal selang cuci darah yang menyeret nama Prabowo Subianto itu sudah masuk ke meja hijau.

Perkara tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca: Debat Cawapres, Sandiaga Uno: Kita Pastikan Ujian Nasional Dihentikan

Baca: BPN Akui Program Sandiaga Uno Sama dengan Kartu Pra Kerja Maruf Amin, Adian Napitupulu Terbahak

TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta menarik yang dilansir dari Tribunnews.com terkait gugatan Rp 1,5 miliar kepada Prabowo Subianto.

Berikut ini deretan faktanya:

1. Perkara sudah Legal Standing

Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.

Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019). (hur)

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini