Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (19/3/2019) pagi menggelar menggelar Rapat Paripurna ke-14 untuk mengesahkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca: 267 Anggota DPR Absen dalam Rapat Paripurna Pengesahan Hakim Konstitusi
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin rapat.
Setelah rapat dibuka Utut sekira pukul 11.00 WIB, Ketua Komisi III Kahar Muzakir menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan di rapat paripurna.
Kemudian, Utut menanyakan laporan itu kepada anggota Dewan yang hadir.
"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pada Selasa (12/3/2019) lalu.
Baca: DPR Pilih Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi
Keputusannya yakni memilih dua calon hakim petahana yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Keduanya terpilih menyisihkan sembilan nama lainnya yakni Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.