News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sah, Wahiduddin Adams dan Aswanto Kembali Jadi Hakim Konstitusi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-14, Selasa (19/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (19/3/2019) pagi menggelar menggelar Rapat Paripurna ke-14 untuk mengesahkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca: 267 Anggota DPR Absen dalam Rapat Paripurna Pengesahan Hakim Konstitusi

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin rapat.

Setelah rapat dibuka Utut sekira pukul 11.00 WIB, Ketua Komisi III Kahar Muzakir menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan di rapat paripurna.

Kemudian, Utut menanyakan laporan itu kepada anggota Dewan yang hadir.

"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pada Selasa (12/3/2019) lalu.

Baca: DPR Pilih Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi

Keputusannya yakni memilih dua calon hakim petahana yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.

Keduanya terpilih menyisihkan sembilan nama lainnya yakni Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini