Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah segera memberi sanksi tegas terhadap penyedia aplikasi transportasi daring (online) yang mitranya melakukan tindakan kriminal.
Desakan ini karena baru-baru ini terjadi perampokan sadis yang dilakukan pengemudi taksi online terhadap seorang karyawati bank yang disayat wajah dan pahanya.
"Kebanyakan kasus seperti ini hanya berhenti di driver-nya saja, sementara penyedia aplikasinya tidak diproses. Harusnya penyedia aplikasinya juga diberikan sanksi seperti di-suspend atau bahkan dicabut permanen misalnya," kata Sekretaris YLKI, Agus Suyatno di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca: 7 Kesalahan Memasak yang Sering Dilakukan, Banyak Orang Salah Gunakan Minyak
Agus menjelaskan pemberian sanksi perlu dilakukan demi memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus evaluasi terhadap tingkat pelayanan dan keamanan yang disediakan para penyedia aplikasi transportasi online.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Agus meyakini bakal menjadi jaminan baru bagi konsumen khususnya dalam hal keamanan.
"Tapi masih belum tahu pemberian sanksi ini di bawah pengawasan siapa. Kemenhub atau Kominfo karena masih tarik ulur. Setelah ditentukan siapa yang mengawasi nanti bisa dimasukan ke dalam peraturan yang ada atau bisa juga buat aturan baru," ungkap Agus.
Baca: Peneliti LSI: Jokowi-Maruf Rugi Jika Wong Cilik dan Warga Minoritas Banyak Golput pada 17 April
Seperti diketahui, kasus perampokan sadis yang dilakukan sopir taksi online kembali terjadi.
Kasus perampokan bermula saat korban berinisial 'G' memesan layanan taksi online pada Jumat Malam (15/3/2019) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan tujuan Jatisampurna, Bekasi.
Saat masuk Tol, pelaku berinisial NZ (25) mengeluarkan pisau berbentuk cutter dan menodong korban untuk menyerahkan harta bendanya.
Tidak hanya menusuk paha korban.
Pelaku NZ juga menyayat wajah korban dengan bentuk huruf 'Z' lantaran sang korban tidak mau menyerahkan tas berisi dompet dan kartu ATM.
Mirisnya dengan luka sayatan di muka, korban tetap dipaksa untuk mengambil uang di ATM.
Baca: ICAEW: Turun, Produk Domestik Bruto Indonesia Tahun 2019 Diprediksi Hanya 5 Persen
Lanjut pelaku meninggalkan korban di depan Rumah Sakit Pondok Kopi.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (16/3/2019).
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Cikarang tepatnya di rest area KM 39.
Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani perawatan di RS Polri Keramatjati karena luka tembak di kaki.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku bukan pemilik mobil yang ia bawa saat melakukan perampokan.
Pelaku menggunakan akun orang lain atau temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Padal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.