News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Segera Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Rinciannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti.

Ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu.

Menurut beleid tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Kenaikan Gaji PNS dan Polri Tidak Terkait Pilpres

Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019. Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.

"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3).

Baca: TERPOPULER: Andi Arief Lontarkan Tudingan Lagi, Kemendagri Tak Biayai Apel Kades

Adapun Sri Mulyani saat ini masih menanti konfirmasi dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) mengenai jumlah pegawai beserta nilai kenaikan gajinya yang sesuai dengan UU.

Setelah K/L memberi laporan tersebut, Kemkeu akan segera memproses pencairan melalui masing-masing satuan kerja (satker).

"Konfirmasi ini sedang dilakukan prosesnya," lanjut Sri Mulyani.

Sementara, terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.

Selain itu, Kemkeu juga tengah menyiapkan dan menghitung total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. Sri Mulyani bilang,

THR akan dibayarkan sebelum memasuki masa libur bersama Idul Fitri yang dimulai sejak akhir Mei lantaran hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019.

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Kemkeu menegaskan tidak ada perubahan jadwal dan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juli mendatang.

"PP-nya ini nanti akan dikeluarkan oleh Presiden, sekarang persiapan dan peghitungan sedang dilakukan," tandas Sri Mulyani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini