Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada I menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai Rp 46 miliar di Perairan Batam pada Rabu (20/3/2019) setelah sebelumnya telah menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai Rp 37 miliar.
Dalam proses penggagalan penyelundupan tersebut, tim gabungan F1QR harus menembak mesin speed boat penyelundup tersebut setelah sebelumnya melepas tembakan peringatan ke udara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nogroho dalam keterangan yang diterima Trubunnews.com pada Kamis (21/3/2019).
"Tim 2 memberikan tembakan peringatan ke udara untuk memperingatkan agar speed boat mengurangi kecepatan dan berhenti, akan tetapi speed boat tersebut tidak mengindahkan bahkan terus menambah kecepatan sehingga Tim 2 melaksanakan pelumpuhan dengan menembak bagian mesin," kata Agung.
Baca: Sempat Kritik Bahasa Inggris Syahrini, Youtuber Kanada Sebut Incess Salah Penekanan
Agung mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari Tim 1 bahwa akan ada speed boat yang akan masuk ke Perairan Sugi Batam membawa Baby Lobster ilegal dari Singapura.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim 2 melaksanakan pengintaian dan penyekatan di Sungai Sugi dan mendapatkan kontak speed boat dengan kecepatan tinggi melintas sehingga Tim 2 melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tanpa nama tersebut dengan mesin 4 x 200 PK.
"Akibat dari tembakan pelumpuhan itu, speed boat mengalami gangguan mesin sehingga pelaku mengkandaskan speed boat tanpa nama tersebut ke daratan (hutan bakau) dan kabur meninggalkan speed boat pada posisi 00̊ 50’ 24’’ N - 103̊ 48’ 47’’ U tepatnya di Perairan Pasir Toga yang merupakan selat sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi," kata Agung.
Agung menjelaskan ketika dilakukan pemeriksaan, Tim 2 berhasil menemukan barang bukti berupa 36 kotak sterofoam dengan muatan Baby Lobster sedangkan dua orang pelaku melarikan diri setelah mengkandaskan speed boat ke hutan bakau.
"Dengan bantuan KAL Mapor Lantamal IV, speed boat dapat ditarik kembali ke air dan mengamankan barang bukti di Dermaga Lanal Batam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Agung.
Agung mengatakan, setelah itu Lanal Batam berkordinasi dengan Karantina KKP Batam untuk melaksanakan pencacahan.
Setelahnya, barang bukti 36 kotak dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Centre dengan pengawalan ketat oleh Pomal Lanal Batam.
Agung menjelaskan, dari hasil penghitungan terhadap barang bukti 36 kotak berisi 1.483 kantong Baby Lobster.
Sebanyak 33 kotak sterefoam berisi 1.426 kantong Baby Lobster Pasir sejumlah 295.236 ekor dan tiga kotak sterefoam berisi 57 kantong Baby Lobster Mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan total keseluruhan 304.354 ekor.
"Hasil tangkapan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai Rp 46.109.000.000," kata Agung.
Agung merincikan, Jenis Baby Lobster Pasir seekornya dihargai Rp 150.000.
Jika dikali 295.236 ekor maka akan didapat hasil Rp 44.285.400.000.
"Sedangkan Jenis Baby Lobster Mutiara satu ekor senilai Rp 200.000. Jika dikali 9.118 ekor maka akan diperoleh hasil Rp 1.823.600.000," kata Agung.
Agung mengatakan, penggagalan penyelundupan Baby lobster oleh Koarmada I tersebut merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua minggu.
"Keberhasilan tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dimana sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada I beserta jajarannya akan senantiasa tegas dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal dilaut dengan meningkatkan patroli oleh Unsur KRI atau Kapal Patroli didaerah rawan," kata Agung.