Sedangkan informasi yang dikecualikan tidak serta merta tidak diberikan kepada publik yang membutuhkan, melainkan harus melewati pengujian konsekuensi lebih dulu.
“Itu harus dilakukan terlebih dahulu, untuk menyatakan memang benar bahwa sesuai dengan ketentuan UU bahwa informasi ini dikecualikan. Jadi kita tidak bisa kemudian berasumsi, informasi ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diperoleh masyarakat. Maka dalam membatasi HAM itu mengecualikan informasi itu penting melalui pengujian konsekuensi,” tutupnya. (*)
Baca tanpa iklan