News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil OTT Rp 20 Juta, KPK: Jangan Lihat Jumlahnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dari Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan tiga orang dari pihak swasta lainnya, sebesar Rp 20 juta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan jangan melihat nilai uang yang menjadi barang bukti saat penangkapan.

Lebih dari itu, dia menjelaskan, apabila dana tersebut tidak terungkap, maka negara akan dirugikan lebih besar. Terlebih commitment fee yang sudah disepakati sebanyak 10 persen Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar untuk dua proyek pengadaan.

"Jangan lihat dari jumlahnya. Tapi, hitung kerugian negara yang akan lebih besar lagi, jika ini tidak dihentikan," tegas dia di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019)

Baca: Honda Perkenalkan Motor Trail Listrik di Tokyo Motorcycle Show 2019

Saut juga mengatakan industri Baja di suatu negara menjadi penilaian tersendiri bagi Indonesia di mata dunia internasional. Terlebih, PT Krakatau Steel sudah berdiri sejak tahun 1970an yang, baginya, sudah seharusnya menghasilkan produksi Baja nasional yang baik.

"Tetapi, karena ada oknum-oknum kotor ini, industri Baja Indonesia menjadi terhambat dan sulit berkembang," tukas dia.

Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan tiga orang lainnya, yakni, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro dari pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kurniawan dan Kenneth sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini