News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imparsial Soroti Perluasan Peran Militer, Satgas PKH, dan Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKUSI SOAL PERTAHANAN - Diskusi ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan” yang digelar DPP IYC di Jakarta, Senin (4/5/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Melihat kondisi hari ini, kata Ardi Manto, sebetulnya banyak pertimbangan yang dapat diberikan oleh Dewan Pertahanan Nasional (DPN) kepada Presiden Prabowo namun belakangan outputnya  tidak jelas.

Hal ini disampaikan Ardi Manto dalam diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dia mencontohkan tugas Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) seperti Bangka Belitung yang tidak berjalan optimal padahal hanya untuk menertibkan penambang illegal. 

”Ini drama dan sensasi kebijakan. Sebetulnya penertiban kawasan hutan terutama penambang illegal hanya membutuhkan ketegasan pemerintah. Misalnya Menteri ESDM Bahlil tinggal ditegur oleh presiden segera tertibkan tambang illegal kalau tidak saya mencopot,” imbuhnya menjelaskan.

Menurut Ardi ini membuat kekuatan pertahanan mengurusi hal-hal yang sebenarnya tidak diurusi.

Yang seharusnya bukan dikerjakan oleh kekuatan pertahanan dan TNI namun menjadi ikut campur untuk uturan itu sehingga akhirnya peran militer semakin luas, tidak lagi fokus pada bidang pertahanan.

Keberadaan Dewan Pertahanan  Nasional, kata Ardi, seharusnya dapat memberikan masukan kepada Presiden untuk mengembangkan dan memperkuat industri pertahanan nasional, bukan memberikan masukan agar melibatkan militer di urusan-urusan sipil.

Pada kesempatan itu, Pengamat Pertahanan dan Militer, Beni Sukadis, membeberkan ketidakkonsistenan kebijakan pertahanan nasional Indonesia.

Dulu, kata dia, Indonesia punya Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) yang hanya bertahan sampai tahun 1999, artinya sekitar 29 tahun.

Kemudian ketika terjadi Reformasi 1998 terjadi perubahan baik dari sisi sosial politik, ekonomi hingga kebijakan pertahan.

”Pemisahan TNI dan Polri adalah salah satu tuntutan reformasi yang salah satu tujuan utamanya memperkuat profesionalisme militer dalam kerangka pertahanan negara” jelas Beni.

Saat orde baru, kata Beni, kita mempunyai Dewan Ketahanan Nasional bukan Dewan Pertahanan Nasional.

Salah satu terobosan politik hukum untuk memisahkan TNI-Polri yakni lahirnya UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur pertahanan semesta untuk menjaga kedaulatan, keutuhan NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman militer maupun non-militer.

Ia mengatakan dua tahun setelah 2002, dibuatlah UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini