TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya keluarkan 80 juta untuk bisa kencani Vanessa Angel, ternyata Rian Subroto juga harus kelurakan biaya lain untuk biaya operasional sang artis selama di Surabaya.
Hal tersebut diungkap secara langsung oleh mucikari kasus prostitusi online yang juga libatkan Vanessa Angel.
Senin (25/3/2019), dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana.
Seperti dikutip dari Surya.co.id, ES mengaku siap selama jalani sidang.
• Ini Prosedur & Syarat yang Harus Dipenuhi Rian Subroto Demi Bisa Kencani Vanessa Angel di Surabaya
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.
Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
• Daftar Identitas Pengguna Jasa Vanessa Angel Terkuak, Tak Hanya Rian Subroto, Ada Pejabat Ibu Kota
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang perdana ini, ES dan TN mengungkap secara blak-blakan kronologi Rian Subroto hingga memesan 'jasa' Vanessa Angel. Simak halaman selengkapnya >>>>