TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Dia diperiksa untuk dua tersangka lainnya, yakni eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"(Pemeriksaan untuk Haris) didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY (Romahurmuziy)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, pada Senin (25/3/2019) kemarin, KPK juga mengusut aliran dana dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag lewat PNS di Kemenag Kanwil Yogyakarta Abdul Rochim.
Baca: Pernyataan Tegas Indra Sjafri soal Tekanan pada Egy Maulana dan Marinus Wanewar
Seusai diperiksa, adik sepupu dari Romy itu mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.
Selain dikonfirmasi soal aliran dana suap, Rochim juga ditanyai penyidik terkait pertemuan antara Caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab dengan Romy.
"Karena saya menjadwalkan pertemuan antara kakak saya Abdul Wahab dengan mas Romy. Iya dikonfirmasi soal pertemuan itu," ucap Rochim di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Baca: VIDEO Live Streaming RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Brunei Darussalam, Tonton di HP Pukul 16.00 WIB
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Mereka adalah Romy selaku anggota DPR dan mantan Ketum PPP yang diduga sebagai penerima. Kemudian Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Total suap yang diduga diberikan kepada Romy berjumlah Rp 300 juta. Uang itu diduga diberikan agar Romy membantu proses seleksi jabatan Muafaq dan Haris.