News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet: Saya Cantik dari Lahir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tidak membantah bahwa dirinya melakukan operasi pengangkatan wajah atau facelifting.

Pengakuan itu dikemukakan Ratna saat sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

Meski begitu, ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang salah.

Hal itu disampaikannya ketika dokter bedah plastik RS Bedah Estetika yang menanganinya yakni dr Sidik Setiamihardja tengah diminta kesaksiannya terkait operasi pengangkatan wajahnya pada 21 September 2018 lalu.

"Saya hanya ingin katakan dokter Sidik ini jangan terkesan disalahkan. Tidak ada yang salah. Saya yang harus minta maaf. Soal mempercantik, saya cantik dari lahir. Yang diajukan itu sebetulnya sedot lemak dan facelift. Tidak ada mengubah hidung atau memotong dagu. Tidak ada," kata Ratna.

Baca: Ratna Sarumpaet Mengeluh Tidak Ada Ventilasi di Rutan, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro

Sebelumnya, Dokter bedah plastik dr Sidik Setiamihardja, Direktur RS Bina Estetika drg Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysia Sihombing yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi memastikan bahwa terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menjalani operasi pengangkatan wajah di RS pada 21 September 2018 dan dirawat sampai 24 September 2019 di RS Bina Estetika.

Ketiganya dihadirkan satu per satu di dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum atas perintah Majelis Hakim.

Desak baru mengetahui Ratna menjadi pasien di Rumah Sakit tersebut baru pada 2 Oktober 2018 berdasarkan catatan rumah sakit.

Hal iti disampaikan Desak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Baru tahu tanggal 2 Oktober 2018. Ketika itu ada kepolisian dari Polda datang bertanya ke bagian pendaftaran. Bertanya apakah ada pasien bernama RS. Lalu dari pelayanan saya kroscek dan dari situ saya baru tahu ada. Dari catatan dan konfirmasi ke dr Sidik, melakukan facelift," kata Desak.

Selain itu, Sidik selaku dokter yang menangani Ratna juga menyatakan hal serupa di persidangan.

"Di sini untuk melakukan perbaikan mata dan face lifting. Jadi mukanya jadi lebih baik kelihatannya. Karena usia maka kelopak mata atas akan turun. Dengan turunnya kelopak mata bagian atas akan mengganggu pengelihatan. Selain itu bagaimana memperbaiki penampilan wajahnya.

Aloysia juga membenarkan bahwa Ratna menjalani operasi pengangkatan wajah di rumah sakit tersebut.

Ia sendiri yang merawat Ratna pada tanggal 22 dan 24 September 2018 karena pada tanggal 23 ia libur.

"Pasien (Ratna) post operasi facelift. Operasi di wajah," kata Aloysia.

Ia juga sempat ditanya oleh JPU apakah ia pernah melihat Ratna memotret wajahnya sendiri saat di ruang rawat inap.

Namun ia mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu," kata Aloysia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini