News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Temuan Uang Pecahan Rupiah dan Dollar AS di Balik OTT KPK Atas Pejabat BUMN

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan total tujuh orang. Salah seorang yang diamankan adalah direksi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), lalu pihak swasta dan pengemudi.

"Ada uang yang diamankan sebagai barang bukti oleh tim dalam pecahan dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika. Nanti informasi lebih detail terkait dengan jumlah dan juga pecahan-pecahannya akan disampaikan lebih lanjut pada konferensi pers besok (Kamis)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menduga akan terjadi transaksi yang melibatkan direksi BUMN dan swasta. Diduga terkait dengan kepentingan distribusi pupuk.

Baca: KPU Klaim Produksi Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Selesai

"Yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta, diduga transaksi yang terkait dengan itu," sambungnya.

KPK menyayangkan dugaan obyek suap ini terkait dengan distribusi pupuk. Baca juga: OTT Direksi BUMN, KPK Sebut Terkait Distribusi Pupuk "Jadi jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.

KPK akan menentukan status dari pihak yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam. Hasil OTT ini akan dibeberkan dalam konferensi pers yang akan digelar hari ini. 

Laporan: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT Pejabat BUMN, KPK Amankan Uang Pecahan Rupiah dan Dollar AS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini