News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PHU Disahkan, Kini Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jemaah haji kloter pertama sujud dan berdoa usai turun dari pesawat Saudi Arabia saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (7/9). Sebanyak 447 jamaah haji asal Kabupaten Kediri tiba tercatat 10 jamaah haji sakit bahkan ada 1 jamaah haji langsung mendapat perawatan di ambulans akibat penyakit gula darah yang tinggi. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, undang-undang ini untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji serta umrah agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat dan mewujudkan kemandirian. 

"Dan juga untuk ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," kata Bamsoet.

Menteri Agama Lukman Hakim yang hadir menyampaikan, Undang-Undang PHU pada hakekatnya adalah mengakomodasi aspirasi yang berkembang selama ini.

Baca: 3.056 CJH Aceh Sudah Melunasi Ongkos Naik Haji

Misalnya terkait dengan pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

"Jadi calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya, atau ke anaknya," ujar Lukman.

Selain itu, jemaah haji yang sudah berusia 65 tahun ke atas dan disabilitas akan menjadi prioritas pemerintah untuk diberangkatkan lebih awal ke Tanah Suci. 

"Kemudian, sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," ucap Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini