TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Zulkifli Hasan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan surat keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
Menurutnya, putusan itu sudah final dan tinggal menjalankannya.
"Yaa enggak apa-apa MK sudah putuskan final, kita ikuti patuh pada hukum," kata Zulkifli di sela Kampanye Akbar Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Terbuka Poncol, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Terkait potensi kecurangan karena menggunakan Suket untuk mencoblos, Zulkifli tak menghiraukan.
Baca: 4 Lembaga Survei Ternama Sebut PSI Tak Lolos ke Parlemen, Terbaru Survei CSIS
Pasalnya, Ketua Umum PAN ini menilai putusan MK sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Ya sudah MK final dan memikat, kalau sudah putusan hukum kita harus ikut," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak menjadi satu-satunya syarat untuk dapat memilih di Pemilu 2019 yang akan dilakukan pada 17 April 2019.
MK memutuskan itu saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, pada Kamis (28/3/2019).
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 384 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
MK menyebut dalil permohonan a quo, yaitu berkenaan dengan Pasal 384 ayat (9), UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan kartu identitas lainya, yaitu KTP non-elektronik, surat keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, atau alat identitas lainnya yang dapat membuktikan yang bersangkutan mempunyai hak memilih, seperti Kartu Pemilih yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum" adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.