TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah mengamankan delapan orang. Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan pada 27 Maret hingga 28 Maret dini hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kasus dugaan suap ini terkait kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran.
Baca: Hubungannya dengan Gisel Jadi Perbincangan, Wijin Disebut Denny Darko Sembunyikan Sesuatu
Dalam kasus dugaan suap ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yaitu Bowo Sidik Pangarso (anggota DPR 2014-2019) dan Indung (PT Inersia) yang diduga sebagai penerima, dan Asty Winasti (Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia) yang diduga sebagai pemberi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan ke dalam amplop pada 84 kardus.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Terima Fee untuk Bantu Humpuss
KPK menjelaskan, kasus suap ini diduga karena adanya upaya kapal-kapal dari PT HTK digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR-RI," jelasnya konferensi pers di kantor KPK pada Kamis (28/3/2019).
Saat ini, KPK telah mengonfirmasi status dari ketiga orang tersebut menjadi tersangka, sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Reporter: Resya Nugraha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap Pupuk Indonesia