News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Ada 3 Tersangka di Kasus Suap BUMN Pupuk yang Libatkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah mengamankan delapan orang. Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan pada 27 Maret hingga 28 Maret dini hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam kasus dugaan suap ini terkait kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran.

Baca: Hubungannya dengan Gisel Jadi Perbincangan, Wijin Disebut Denny Darko Sembunyikan Sesuatu

Dalam kasus dugaan suap ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yaitu Bowo Sidik Pangarso (anggota DPR 2014-2019) dan Indung (PT Inersia) yang diduga sebagai penerima, dan Asty Winasti (Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia) yang diduga sebagai pemberi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan ke dalam amplop pada 84 kardus.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Terima Fee untuk Bantu Humpuss

KPK menjelaskan, kasus suap ini diduga karena adanya upaya kapal-kapal dari PT HTK digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR-RI," jelasnya konferensi pers di kantor KPK pada Kamis (28/3/2019).

Saat ini, KPK telah mengonfirmasi status dari ketiga orang tersebut menjadi tersangka, sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi.

Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis

Reporter: Resya Nugraha

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KPK tetapkan tiga tersangka kasus suap Pupuk Indonesia 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini