News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

KPK Geledah Kantor Inersia Tempat Menyimpan Uang Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Rp 8 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Inersia, Jumat (29/3/2019).

Dari penggeledahan yang dilakukan hingga pukul 19.00 WIB, tim menyita dokumen terkait posisi Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) di PT Inersia.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP dan IND di perusahaan tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Baca: Kementerian Pertanian Bangun Lima Gudang Bawang Merah di Brebes untuk Menyerap Saat Panen Raya

Diketahui, kantor Inersia merupakan tempat penyimpanan 84 kardus yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap dan gratifikasi Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau sekitar Rp 1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Baca: Kasus Satpol PP Nyaris Disabet Parang, Polisi Masih Lakukan Ini

Suap diberikan kepada Bowo sebagai bagian dari komitmen fee lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.

Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar. Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.

Niat Bowo seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar yang dipecah kedalam Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'.

Karena Bowo akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia merupakan caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu tersebar dalam 400 ribu amplop yang kemudian dimasukan kedalam kardus. Jumlah kardus mencapai 84 buah.

Baca: Hadirkan Replika Bangunan Ikonik Eropa, Playparq Bintaro Siap Tantang Tiga Generasi

Dalam perkara ini, Bowo tidak sendirian. KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.

Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini