Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Inersia, Jumat (29/3/2019).
Dari penggeledahan yang dilakukan hingga pukul 19.00 WIB, tim menyita dokumen terkait posisi Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) di PT Inersia.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP dan IND di perusahaan tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Baca: Kementerian Pertanian Bangun Lima Gudang Bawang Merah di Brebes untuk Menyerap Saat Panen Raya
Diketahui, kantor Inersia merupakan tempat penyimpanan 84 kardus yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap dan gratifikasi Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau sekitar Rp 1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Baca: Kasus Satpol PP Nyaris Disabet Parang, Polisi Masih Lakukan Ini
Suap diberikan kepada Bowo sebagai bagian dari komitmen fee lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.
Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar. Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.
Niat Bowo seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar yang dipecah kedalam Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'.
Karena Bowo akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia merupakan caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu tersebar dalam 400 ribu amplop yang kemudian dimasukan kedalam kardus. Jumlah kardus mencapai 84 buah.
Baca: Hadirkan Replika Bangunan Ikonik Eropa, Playparq Bintaro Siap Tantang Tiga Generasi
Dalam perkara ini, Bowo tidak sendirian. KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.
Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.