Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Semula, sidang akan digelar pada Kamis (28/3/2019). Namun, dikarenakan sudah larut malam, maka majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
Adapun, ketiga terdakwa yang menghadapi vonis adalah pengusaha Tamin Sukardi, pemberi suap, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi, dan orang dekat Tamin Sukardi, Hadi Setiawan, selaku perantara suap.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Haerudin, membenarkan adanya penundaan waktu sidang menjadi Kamis 4 April 2019. Menurut dia, penundaan waktu sidang karena mengingat usia Tamin yang sudah lanjut.
"Mungkin adanya penundaan, ada masalah teknis waktu yang tidak mungkin bisa dilaksanakan hari itu. Sudah uzur, kalau dipaksakan khawatir," kata Haerudin, Jumat (29/3/2019).
Dia mengusulkan, agar waktu sidang selanjutnya dapat dilaksanakan pada pagi hari. Dia meminta sidang putusan yang menyeret tiga terdakwa itu dapat dilakukan lebih dahulu sebelum sidang atas nama terdakwa Merry Purba, selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan.
Sebab, apabila sidang Merry Purba digelar terlebih dahulu, maka dikhawatirkan sidang putusan kembali mengalami penundaan. Padahal, dia menegaskan, asas peradilan itu cepat, murah, dan biaya ringan.
Baca: OTT KPK Terhadap Anggota DPR Bowo Terkait Suap Sewa Kapal, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
"Minggu depan diprioritaskan putusan dulu. Tamin putusan, Hadi putusan, Helpandi putusan. Merry terakhir. Kalau bu Merry (sidang,-red) dulu begini lagi. makanya kami usul dibalik," tambahnya.
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.
Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.