Aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara.
Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Menyadari hal tersebut melalui Rapat Paripurna, DPR RI bersama dengan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Indonesia dengan Rusia di Bidang Pertahanan.
Saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2019), dengan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Agus Hermanto, seluruh Anggota DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan atau Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Agus, dengan dijawab “Setuju” jawab oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan, dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia yang diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia, Komisi I DPR RI berharap agar kemampuan pertahanan negara Indonesia semakin meningkat dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.
“Untuk itu Komisi I DPR RI berpandangan bahwa kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara," papar politisi Partai Gerindra ini.
Ia juga melaporkan, dalam proses persiapan pembahasan terhadap RUU tersebut, Komisi I DPR RI telah melaksanakan RDPU dengan Pakar dan Akademisi dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tersebut.
Selanjutnya Komisi I DPR RI telah melaksanakan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM pada 12 Maret 2019 lalu, untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Asril menjelaskan pembahasan Pembicaraan Tingkat I tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan terbuka.
Akhimya Fraksi-Fraksi di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk selanjutnya dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Di lain pihak Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dalam sambutannya menyampaikan, dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, maka terbentuklah payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sunguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucap 'Bismillahirrahmaanirrahiim' menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi Undang-Undang," papar Ryamizard di mimbar ruang rapat paripurna.(*)