TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Adapun KPK juga memeriksa saksi lainnya, antara lain Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; Supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur, Dadang Danul Huda; Notaris, Intan Rubyati Dewi; serta seorang unsur swasta, Dede Juhaesih. Keempat saksi itu juga diperiksa untuk Irvan.
Baca: Selamatkan Bumi, Holiday Inn Express Jakarta International Expo Matikan Lampu Selama Satu Jam
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Baca: Baim Wong Nasihati Pemulung yang 5 Tahun Tak Pernah Sholat hingga Menangis: Cuma Itu Penolongnya Pak
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.
Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.