Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo meyakini penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai persyaratan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 tidak akan disalahgunakan.
Dirinya memastikan semua dokumen Suket yang digunakan untuk syarat mencoblos adalah asli dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Dokumen Suket asli, sudah ada NIK-nya, yang mengeluarkan adalah Dukcapil, Kemendagri," ujar Tjahjo di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).
Tjahjo menyebut pihaknya sudah siap menjalankan putusan MK yang memperbolehkan orang mencoblos dengan membawa suket. Kemendagri tidak mempermasalahkan peraturan MK tersebut.
Baca: Kisah Wanita Indigo dari Bali, Rara RR Istiati, Dari Pawang Hujan Hingga Dunias Artis
Baca: Bis Pengangkut Atlet Jadi Kesulitan Tersendiri Buat Panitia Olimpiade Tokyo 2020
Saat ibu pihaknya tinggal menunggu KPU menerbitkan aturan baru.
"Tinggal teknis nanti KPU yang mengatur, bagi warga negara yang sudah masuk DPT atau yang belum dapat (e-KTP) , tapi dia sudah punya suket, dia bisa menggunakan hak pilih sebagaimana MK memutuskan," tutur Tjahjo.
Seperti diketahui, izin penggunaan suket bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Pemilu.
MK memutuskan, Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP Elektronik, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi sejenis yang memiliki kewenangan, bisa dipakai oleh pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk memenuhi syarat menggunakan hak pilih di pemilu.