News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Tidak Kirim Perwakilan, Sidang Gugatan Pengusaha Palu ke Pemerintah Ditunda Senin Depan

Editor: Imam Saputro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan 9 pengusaha Palu ke Pemerintah RI

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Gugatan sembilan pengusaha asal Kota Palu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri dan Kapolri, memasuki sidang perdana, Senin (1/4/2019).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Paskatu Hardinata, bersama anggota Andri Natanael Partogi dan Rosyadi.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Kartika Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Palu itu, tergugat 1 yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI Jokowi Widodo, tidak hadir.

Sementara yang hadir dari tergugat 2 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tergugat 3 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto, tergugat 4 Kapolri Cq Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Hariyanto, tergugat 5 Mendagri Cq Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, dan turut tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata mengatakan, setelah mempelajari berkas yang ada, pihaknya menemukan masih ada perwakilan tergugat yang tidak hadir.

Sehingga tidak memenuhi syarat sidang, yaitu para pihak yang terlibat tidak lengkap.

Selain itu, beberapa perwakilan dari tergugat juga belum menyerahkan berkas lengkap, yakni surat tugas dan surat kuasa.

"Berdasarkan hal ini, sidang ditunda, dan akan dilaksanakan lagi pada Senin tanggal 22 April 2019," jelas Ketua Majelis Sidang, Paskatu Hardinata.

Pada sidang kedua lanjutnya, pihak yang tidak hadir akan dipanggil kembali.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini