TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola masih melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan tersangka Joko Driyono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sedang menyusun resume untuk kelangkapan berkas.
"Untuk kasus pak Joko Driyono jadi kita sedang selesaikan daripada bekas perkara. Jadi kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Argo mengatakan keterangan saksi dinyatakan telah mencukupi. Setelah pemberkasan, baru pihak penyidik bakal melakukan pelimpahan kepada pihak kejaksaan.
Sejauh ini, menurut Argo, penyidik bakal melakukan pelimpahan secepatnya. Penyidik bakal langsung melakukan pelimpahan, begitu berkas lengkap.
"Ya kalau penyidik selesaikan minggu ini, ya minggu ini kita kirim," ungkap Argo.
Baca: Kampanye di Purwokerto, Prabowo Mengaku Putra Daerah
Seperti diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.