News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KIPP: Penegakan Hukum Pemilu Tak Maksimal, Kepercayaan Publik Menurun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP),
Kaka Suminta, menilai terdapat penurunan kepercayaan publik kepada proses pemilu khususnya dalam hal kepastian dan penegakan hukum pemilu.

Menurut dia, penurunan itu tidak lepas dari penanganan kasus-kasus yang tidak memuaskan di masyarakat, khusunya terkait keberadaan dan kinerja sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Pemilu 2019.

Sentra Gakumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu RI, Polri, dan Kejaksaan Agung. Anggota Sentra Gakumdu terdiri dari Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kepada Sentra Gakumdu, diminta untuk menghadirkan profil kinerja penegakan hukum pemilu yang adil dan kredibel, untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum dalam Pemilu 2019," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (2/4/2019).

Baca: 5 Fakta Mantan Kapolsek Dapat Perintah Kapolres untuk Menangkan Jokowi, Kini Cabut Pernyataannya

Baca: KIPP: Perlu Klarifikasi Dugaan Ketidaknetralan Aparat Negara di Pemilu 2019

Sejauh ini, sejak dimulainya pelaksanaan kampanye di Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018, dia melihat, peran dari penyelenggara pemilu terutama di bidang penegakan hukum masih belum maksimal.

Dia menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan sumberdaya dan fasilitas negara, baik berupa sumberdaya manusia maupun non manusia untuk kepentingan salah satu kandidat khususnya di ranah pilpres di berbagai daerah, sebagian ada yang sudah ditangani Bawaslu, dan sebagian masih berupa rumor dan isu atau sesuatu yang viral di dunia maya.

Untuk itu, dia meminta, Bawaslu RI melakukan pengawasan pesta demokrasi rakyat secara profesional.

"Kepada Bawaslu di semua tingkatan diminta untuk melakukan pengawasan secara profesional dan adil terhadap potensi dan fakta ketidak netralan aparatur negara dalam pemilu 2019, untuk menjada integritas pemilu, sebagaimana menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini