News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah kesaksian Nanik S Deyang yang menyebut Fadli Zon meminta izin mengunggah foto wajah lebamnya ke akun Twitter pribadinya.

Nanik dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan keenam Ratna yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

"Fadli Zon tidak bertemu saya untuk ijin ambil foto untuk ditwit," ujar Ratna dalam persidangan, Selasa.

"Dia (Nanik S Deyang) mengatakan, Fadli Zon memfoto (wajah lebam) dan mentwit. Dia melihat Fadli Zon minta izin," tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Kepada siapa? Saya tidak merasa dimintai izin," jawab Ratna lagi.

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Nanik S Deyang Pembohong yang Jahat

Ratna mengaku bertemu Fadli saat rapat yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno berakhir di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018 malam.

"Saya bertemu dengan Fadli di akhir acara (rapat). Tapi tidak ada, dia ngepproach saya supaya ambil foto saya untuk ditwit," ujar Ratna.

Sebelumnya, Nanik S Deyang menyebut Fadli Zon turut mengambil foto wajah lebam Ratna.

"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya," kata Nanik.

Kemudian, Nanik juga meminta izin pada Ratna untuk menggunggah foto wajah lebamnya ke akun Facebook pribadinya.

"Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujarnya.

Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna Sarumpaet yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.

Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya",
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini