News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Sederet Fakta Terkait Penyakit Romahurmuziy: Susah Tidur, Pendarahan, Hingga Riwayat Batu Ginjal

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit.

Romahurmuziy yang kini menyandang status tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019.

Sebetulnya Romahurmuziy semenjak mendekam di Rutan KPK, sudah mengeluh sakit dan sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.

Baca: KPK Duga Pejabat Kemenag Terlibat dan Kerja Sama dengan Romahurmuziy

Bahkan, Romahurmuziy sempat absen dari pemeriksaan KPK saat akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (21/3/2019).

Saat itu, KPK mengonfirmasi bila Romahurmuziy mengeluh tidak bisa tidur semenjak menjadi penghuni Rutan KPK.

Baca: Sakit, Romahurmuziy Dirawat di RS Polri

Romahurmuziy ditahan KPK mulai, Sabtu (16/3/2019) setelah dirinya tertangkap tangan KPK di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Susah tidur

Romahurmuziy alias Rommy sebelumnya mengaku sulit tidur ketika akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (21/3/2019).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menjelaskan alasan Romahurmuziy tidak bisa menjalani pemeriksaan saat itu.

"Tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Baca: RS Polri: Romahurmuziy Alami Pendarahan Saat Buang Air Besar

Kemudian dokter KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Romahurmuziy.

Menurutnya, beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar dab dokter pun memberinya obat.

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jumat (22/3/2019) Rommy pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

"Jadi dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS (rumah sakit) atau tindakan lain," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Menurut Febri Diansyah susah tidur merupakan hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.

"Biasanya keluhan tersebut itu terjadi kalau seseorang misalnya pindah atau berada dalam kondisi yang baru, apalagi ini kondisi barunya itu kan di rutan ya," kata Febri Diansyah.


Mengaku punya penyakit

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019) Romahurmuziy mengungkapkan alasan dirinya tidak bisa menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Romahurmuziy mengaku selama ini dirinya mengidap penyakt dan belum sempat diperiksakan.

Baca: KPK Periksa Ketua KASN Jadi Saksi untuk Romahurmuziy

Menurut dia, dokter KPK yang memeriksa dirinya dinilai belum dalam kapasitas mampu untuk melakukan pengobatan.

Sehingga, Romahurmuziy pun meminta untuk melakukan pengobatan di luar Rutan.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.

Dibantarkan sejak 2 April

KPK seharusnya memperpanjang masa penahanan Romahurmuziy, Kamis (4/4/2019).

Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam pembantaran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019 karena sakit.

Baca: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy

"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/4/2019).

Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sakit yang diderita Romahurmuziy.

"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganannya perlu dilakukan di luar rutan," kata Febri.

Pendarahan dan riwayat batu ginjal

Kepala RS Polri Kramat Jati , Brigjen Pol Musyafak, mengungkap Romahurmuziy mengalami sakit di bagian saluran pencernaan.

Ia menjelaskan Romahurmuziy sebelumnya mengeluh terjadi pendarahan saat buang air besar sejak Jumat (29/3/2019) lalu.

KPK pun merujuk Romahurmuziy ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Memang benar Bapak Rommy sejak Jumat minggu lalu diminta oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).

Baca: Komentari Romahurmuziy yang Catut Khofifah dalam Kasus Jual Beli Jabatan, AHY: Saya Tidak Percaya

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Romahurmuziy dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap.

Sehingga, Romahurmuziy pun dibawa kembali ke Rutan KPK.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak menyampaikan keterangan terkait kondisi Kapolsek Ciracas yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/12/2018). (WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO)

Namun, empat hari berselang Romahurmuziy kembali dibawa ke RS Polri atas keluhan yang sama, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, tim dokter menganjurkan agar Romahurmuziy dirawat di RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kolonoskopi.

Hal itu, kata dia, guna mengetahui ada tidaknya kelainan pada saluran pencernaan.

"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," kata Musyafak.

Baca: Saluran Pencernaan Bagian Bawah Romahurmuziy Alami Infeksi dan Pelebaran Pembuluh Darah

Kamis (4/4/2019), tim dokter melakukan pemeriksaan kolonoskopi terhadap Romahurmuziy guna mengetahui saluran pencernaan bagian bawahnya.

Hasilnya, dokter menemukan adanya infeksi pada saluran pencernaan Romahurmuziy.

"Ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Musyafak menyebut Romahurmuziy akan kembali melakukan pemeriksaan Senin (8/4/2019) atau Selasa (9/4/2019).

"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan lain Senin atau Selasa, karena beliau ada riwayat batu ginjal pada tahun 1997. Kita lakukan USG dengan harapan kita dapat mengetahui memang ada timbul kembali batu ginjal (atau tidak)," ujarnya.

Kasus Romahurmuziy

Dalam perkara ini tersangka M Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (menggunakan topi dan masker) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Romahurmuziy yang terjaring OTT KPK akan menjalani pemeriksaan karena diduga terkait kasus transaksi haram dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di pusat dan daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain.

Baca: Sangkal Beri Rekomendasi ke Romahurmuziy, KH Asep Saifuddin Chalim: Salah Betul

KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/ ilham/ Fahdi/ vincentius)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini