News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Majelis Hakim Vonis Irwandi Yusuf 7 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dana digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Sementara itu, tindak pidana kedua, Irwandi Yusuf disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat gubernur periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Pada periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000. Periode 2017-2022, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 8.717.505.494. Sehingga total gratifikasi yang diterima Irwandi Rp 41,7 miliar.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini