News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu: Persoalan Hak Pilih Harus Jadi Skala Prioritas Perhatian Utama

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Afifuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan H-8 hari pencoblosan, dimensi yang paling dominan dan harus menjadi prioritas perhatian adalah soal hak pilih.

Sebab menurut Afifuddin, kerawanan Daftar Pemilih Tetap masih menjadi titik kerawanan paling utama.

"Kerawanan DPT yang masih dominan menjadi titik kerawanan utama," kata Afifuddin di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Tingginya prioritas hak pilih turut dibarengi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk itu, Bawaslu RI menyampaikan beberapa rekomendasi yang ditujukan ke para pemangku kepentingan, dalam hal ini KPU, para peserta Pemilu, dan juga pemerintah terkait, atas dasar refleksi dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu untuk dimensi hak pilih, yaitu menyarankan kepada KPU untuk menjamin hak pilih baik mereka yang sudah terdaftar atau belum, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca: Sepekan Jelang Pencoblosan, TKN Jokowi: Suara Sumatera Bisa Dikuasai

Bawaslu juga memberikan rekomendasinya kepada partai politik peserta Pemilu dan tokoh-tokoh politik supaya menghadirkan suasana dan menyampaikan pesan kampanye damai, sekaligus menerima hasil akhir Pemilu.

Bila tak sependapat terhadap keputusan hasil akhir Pemilu, maka gugatan atau sengketa Pemilu bisa dilakukan lewat jalur yang sudah disiapkan.

Baca: Rekaman Video CCTV Kecelakaan Motor di Margonda Depok, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya

Sementara rekomendasi untuk pemerintah terkait, Bawaslu menyarankan Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa melakukan percepatan dalam upaya pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Karena, percepatan itu dapat menjamin hak politik warga negara terpenuhi secara maksimal.

Pemerintah juga harus menjamin masyarakatnya merasa aman dan tentram pergi ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

"Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI telah rampung mengupdate Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019. Skor IKP 2019 pada skala nasional berada di level kerawanan sedang yakni 49,63.

Tapi, IKP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota berada di atas skor nasional.

Dalam pengukuran IKP, dimensi penyelenggaraan bebas dan adil (54,22), dan kontestasi (53,81) menjadi dua hal penting yang patut diberi perhatian pengawasan lebih oleh para pemangku kepentingan. Sebab, dua dimensi itu punya poin yang cukup tinggi.

Masuk ke IKP di tingkat provinsi, Papua mendapat skor IKP paling tinggi (55,08).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini