News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iklim Usaha Harus Lebih Sehat dan Berintegritas, KPK Upayakan Private Sector Masuk UU Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya agar private sector atau sektor swasta bisa masuk ke undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, masuknya sektor swasta dalam UU Tipikor, bakal menghidupkan iklim usaha yang jauh lebih sehat dan berintegritas.

"Yang jelas swasta harus masuk (UU Tipikor), karena sesama mereka juga terjadi persaingan yang tidak sehat yang memungkinkan juga akhirnya ya persaingan enggak sehat," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Hingga saat ini, masuknya ranah swasta ke UU Tipikor masih diperdebatkan, Saut menegaskan proses pemberantasan korupsi yang lebih baik seperti di negara maju sudah mengatur hal itu.

Terlebih, dalam piagam PBB antikorupsi, hal tersebut sebenarnya sudah diatur di dalamnya. Bahkan, trading influence juga turut diatur dalam piagam tersebut.

Baca: H-1 Penutupan, KPUD Jakarta Selatan Dibanjiri Pemilih yang Akan Pindah TPS

Oleh karenanya, terdapat aturan yang jelas untuk menindak kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta.

Hal ini semata-mata untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya korupsi dari berbagai sektor, tak hanya sebatas penyelenggara negara saja yang diawasi.

"Itukan yang belum kita beresin di UU kita, nah kalau kita katakan swasta itu belum masuk, sebenarnya masih ada yang lain lagi walaupun akan ada debat 'udah swasta itu yang nanganin jangan KPK'," pungkas Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini