News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Setor LHKPN, KPK: Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa tak dilantik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN sudah ada di KPU. Ia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya.

#LHKPN #CalegTakDilantik #HartaKekayaan

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini