News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Periksa Suami Eni Saragih Jadi Saksi Samin Tan dalam Suap Batu Bara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang salah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati Temanggung Terpilih Periode 2018-2023 Muhammad Al Khadziq.

Al Khadziq merupakan suami dari Eni Maulani Saragih.

Al Khadziq akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Penyidik KPK juga turut memanggil saksi lainnya, yakni seorang dari unsur swasta bernama Mahbub. Dia juga diperiksa untuk Samin Tan.

Baca: Idrus Marham Sebut Eni Saragih Sengaja Seret Dirinya untuk Dapatkan Keringanan Hukuman

KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.

Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dimana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini