TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat melakukan tindakan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, kapal patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat teror dari kapal dan helikopter Malaysia.
Insiden itu terjadi pada 3 dan 9 April 2019.
Bagaimana detik-detik kapal dan helikopter Malaysia melakukan teror terhadap kapal patroli KKP? berikut data kronologi yang diapatkan dari keterangan tertulis dari Agus Suherman Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Kamis (11/4/2019).
1. Penangkapan Dua Kapal Asing Berbendera Malaysia Pada 3 April 2019
Sekira pukul 07.20 WIB, radar Kapal Patroli (KP) Hiu 08 mendeteksi dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka, dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.
Pada pukul 08.15 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi secara visual keberadaan KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256 berbendera Malaysia, pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E.
Baca: Kemlu RI Diminta Layangkan Nota Protes ke Malaysia Usai Insiden Teror Kapal di Selat Malaka
Pada pukul 08.40 WIB, KP Hiu 08 mengejar dua kapal tersebut.
Pukul 09.05 WIB, KP Hiu 08 melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) atas KM KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E, dan atas KM.PKFB 1852 pada pukul 09.13 WIB, di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.
Pada pukul 12.00 WIB, saat KP Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, untuk proses mengidentifikasi, datanglah kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13, yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
Penggalang 13 lantas merapat ke KP Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 melepaskan kedua kapal yang ditangkap.
Permintaan tersebut ditolak oleh KP Hiu 08, dan Penggalang 13 mencoba meminta kembali agar satu kapal saja yang dilepas.
Penggalang 13 melakukan negosiasi dengan KP Hiu 08, hadir juga tiga helikopter yang terbang mengitari KP Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.
Setelah negosiasi tidak berhasil, Penggalang 13 beserta tiga helikopter meninggalkan KP Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia.
Sedangkan KP Hiu 08 melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan, dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki empat orang, terdiri atas dua orang berkewarganegaraan Thailand, termasuk nakhoda dan dua orang berkewarganegaraan Kamboja.
Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia
Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.
Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
2. Penangkapan Dua Kapal Asing pada 9 April 2019
KP Hiu Macan Tutul 02 mendapat teror saat sedang menangkap dua kapal asing, satu berbendera Malaysia, dan satu tanpa bendera.
Pukul 14.50 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 melaksanakan henrikhan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).
Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
Pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka), melakukan henrik KM. PKFA 7878.
Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.
Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N–100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02.
Melalui komunikasi radio channel 16, mereka meminta KP Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia, dilepaskan.
KP Hiu Macan Tutul 02 menolak melepaskan kedua kapal tangkapan tersebut.
Setelah dilakukan penolakan, sebelum meninggalkan lokasi, helikopter APMM berputar-putar mengitari KP.
Hasil pemeriksaan menunjukan KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT, menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Sedangkan KM PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT, menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh empat orang berkewarganegaraan Myanmar.
Baca: Tangkap Ikan secara Ilegal di Laut Natuna dan Selat Malaka, 6 Kapal Asing Ditangkap KKP
Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Selanjutnya, kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal dan Helikopter Malaysia Langgar Kedaulatan Indonesia
Perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, menurut Agus Suherman, dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan dan obstruction of justice (merintangi proses hukum).
Sebab, kapal dan helikopter Malaysia itu menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia
Untuk mencegah hal ini terulang, KKP bersama TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka.
"Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia, terutama di Wilayah Natuna Utara," tuturnya.
Baca: Kronologi Viral Kapal Maritim Malaysia Kejar Kapal Indonesia, 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu
Selain itu, lanjut Agus Suherman, KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.
"Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia," papar Agus Suherman. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Wartakotalive.com)